Hakim Perintahkan Polri Kembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah, telah melakukan perbuatan penipuan dengan modus janji pemenangan proyek dan jabatan di Lamsel di 2019 kepada korbannya Yusar Riyaman Saleh.
Dimana akibat perbuatannya itu, Yusar mengaku mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar. Dalam melakukan tindak pidananya, terdakwa mengaku kepada korban sebagai orang dekat dari Bupati Lamsel.
Sehingga membuat Yusar Riyaman Saleh percaya, dan akhirnya memberikan sejumlah uang demi mendapat paket proyek dan mendapatkan Jabatan sebagai Kepala Dinas PU Lamsel. (*)
Akbar Bintang Putranto
Tipu Gelap
Proyek dan Jabatan
Lampung Selatan
PN Tanjungkarang
Polri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
