Hakim Perintahkan Polri Kembangkan Kasus Tipu Gelap Proyek dan Jabatan di Lamsel

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

15 September 2023 16:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang terdakwa tipu gelap proyek dan jabatan di Lamsel, Majelis Hakim perintahkan Polri kembangkan perkara. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang terdakwa tipu gelap proyek dan jabatan di Lamsel, Majelis Hakim perintahkan Polri kembangkan perkara. Foto : Muhaimin

Akbar Bintang Putranto dinyatakan bersalah, telah melakukan perbuatan penipuan dengan modus janji pemenangan proyek dan jabatan di Lamsel di 2019 kepada korbannya Yusar Riyaman Saleh.

Dimana akibat perbuatannya itu, Yusar mengaku mengalami kerugian senilai Rp2,6 miliar. Dalam melakukan tindak pidananya, terdakwa mengaku kepada korban sebagai orang dekat dari Bupati Lamsel.

Sehingga membuat Yusar Riyaman Saleh percaya, dan akhirnya memberikan sejumlah uang demi mendapat paket proyek dan mendapatkan Jabatan sebagai Kepala Dinas PU Lamsel. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Akbar Bintang Putranto

Tipu Gelap

Proyek dan Jabatan

Lampung Selatan

PN Tanjungkarang

Polri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya