Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Tipu Gelap Proyek Lamsel Ditunda
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang pembacaan putusan perkara tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Akbar Bintang Putranto ditunda.
Sidang ini seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (14/9/2023).
Majelis hakim Agus Windana menyatakan penundaan dikarenakan pemeriksaan saksi cukup banyak.
"Sehingga dalam penyusunan putusan untuk terdakwa Akbar Bintang belum selesai," katanya.
Sidang rencananya digelar kembali pada Jumat (15/9/2023).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rusman Efendi, berharap dalam putusannya hakim memvonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Akbar didakwa melakukan penipuan dengan modus janji pemenangan proyek dan jabatan di Lamsel pada 2019.
Terdakwa mengaku orang dekat Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, sehingga korban percaya.
Akbar Bintang Putranto
Sidang Tipu Gelap Proyek
Lampung Selatan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
