Hadir dalam Sidang, Istri Eks Rektor Unila Karomani Tolak Jadi Saksi Sang Suami
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Istri eks rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman, yakni Enung Juhartini, hadir dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa Unila tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (28/3/2023).
Kehadirannya ini untuk menjadi saksi bagi terdakwa eks ketua senat Unila, M Basri dan eks warek I Unila, Heryandi.
Namun dia menolak menjadi saksi bagi terdakwa Karomani yang merupakan suaminya.
Awal sidang, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyampaikan, berdasarkan Pasal 168 KUHAP, seorang saksi punya hak untuk mundur atau bersaksi karena memiliki hubungan suami istri.
"Apakah Ibu bersedia?" tanya Lingga.
"Tidak, karena sebelumnya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai saksi," jawab Enung.
Setelahnya, Lingga juga menyampaikan bahwa, sebenarnya Enung punya kesempatan untuk membela suaminya dengan memberi keterangan yang meringankan.
Namun, Enung berkata tegas, "Saya tetap pada keputusan saya untuk tidak bersedia".
Ketua Majelis Hakim II Achmad Rifai kembali bertanya, dalam perkara terdakwa Heryandi dan M Basri, apakah Enung bersedia menjadi saksi.
"Ibu bersedia menjadi saksi dan disumpah?" tanya majelis hakim.
Istri Eks Rektor Unila
Suap PMB Unila
Karomani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
