HUT RI, 5.677 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 5.677 narapidana (napi) kasus narkotika, korupsi, dan terorisme di Lampung diusulkan mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung, Farid Junaedi, mengatakan dari jumlah itu ada lima napi terorisme.
"Mereka dari Lapas Kelas III Gunungsugih, Lampung Tengah," jelasnya, Senin (14/8/2023).
Ia mengungkapkan seluruhnya diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) I dan II.
RU I untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), namun masih menjalani sisa pidananya.
Sedangkan, RU II yakni remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.
Farid menjelaskan, para napi yang diusulkan ini telah memenuhi syarat sebagai penerima hak pemotongan masa tahanan.
“Di antaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Adapun rincian usulan RU I dan RU II untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) sebagai berikut:
1. Lapas Kelas I Bandarlampung (RU I 792 orang)
Remisi
Narkotika
Teroris
Kemerdekaan
17 Agustus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
