HUT RI, 5.677 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

14 Agustus 2023 17:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 5.677 narapidana (napi) kasus narkotika, korupsi, dan terorisme di Lampung diusulkan mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung, Farid Junaedi, mengatakan dari jumlah itu ada lima napi terorisme. 

"Mereka dari Lapas Kelas III Gunungsugih, Lampung Tengah," jelasnya, Senin (14/8/2023). 

Ia mengungkapkan seluruhnya diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) I dan II. 

RU I untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), namun masih menjalani sisa pidananya.

Sedangkan, RU II yakni remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.

Farid menjelaskan, para napi yang diusulkan ini telah memenuhi syarat sebagai penerima hak pemotongan masa tahanan.

“Di antaranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Adapun rincian usulan RU I dan RU II untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) sebagai berikut:

1. Lapas Kelas I Bandarlampung (RU I 792 orang)

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Remisi

Narkotika

Teroris

Kemerdekaan

17 Agustus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya