Gudang Miras Oplosan di Bumi Waras Digerebek, Keuntungan per Hari Rp7,5 Juta

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Agustus 2021 17:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose home industri minuman keras oleh Polresta Bandarlampung, Jumat (13/8/2021). Foto-Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ekspose home industri minuman keras oleh Polresta Bandarlampung, Jumat (13/8/2021). Foto-Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung mengungkap home industri yang diduga memproduksi minuman keras (miras) oplosan.

Lokasinya di Jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan tertutup yang dilakukan di gudang yang berada di lingkungan padat penduduk. 

"Berdasarkan informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan masuk dalam gudang tersebut, benar terlihat 4 orang sedang mengoplos miras," ungkapnya saat ekspos di Polresta Bandarlampung, Jumat (13/8/2021).


Kombes Pol Ino menerangkan, untuk tersangka jumlahnya enam orang dengan berbagai peran.

Mereka adalah Gunanto alias Sulim, Hendra alias Koko, Hendrik alias Dede, M. Hasan, Markus, dan Edi Junaidi alias Adam. 

"Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 204 ayat 1 KHUP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya. 


Ia juga menjelaskan, selama produksi para pelaku mampu memproduksi sedikitnya 50 kardus per hari. Satu kardus berisi sebanyak 48 botol miras berbagai merek.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Miras Oplosan

Polresta

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya