Gondol Uang Miliaran Rupiah, Wanita di Lamteng Dijerat Pasal Penipuan
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur (Lamtim) menangkap seorang wanita berinisial RA (36) warga Punggur Lampung Tengah (Lamteng), Senin (1/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan awalnya RA mengajak korban ZI (35) untuk usaha penjualan buah.
"ZI dijanjikan akan dibagi hasil keuntungan, jika penjualannya berhasil. Namun saat sudah mendapat hasil, RA tidak memberi sedikitpun hasilnya. Bahkan modal awal dari ZI tidak dikembalikan," kata Kasat.
Akibat perbuatannya, ZI yang mengalami kerugian sebesar Rp1.301.000.000,- (satu miliar tiga ratus satu juta rupiah) melaporkan kejadian itu ke Polres Lamtim.
Berbekal laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan Bank BCA atas nama ZI dan satu buku tabungan Bank BRI atas nama ZI.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. (*)
Berita Lampung Timur
Polres Lamtim
Penipuan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
