Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Pemuda asal Kota Metro
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang
— Seorang pemuda asal Kota Metro, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan.
Pemuda tersebut Noval Arya Pratama (18) seorang pengangguran warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, tersangka diamankan Senin (1/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kaca pyrex, dua buah korek api gas, dan kotak rokok merek Bull.
"Tersangka kita amankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan," kata Kasat, Kamis (4/5/2023).
Menurut Kasatresnarkoba, keberhasilan petugas dalam menangkap tersangka merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan," imbuh Perwira pertama dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas AKP Aris. (*)
Polres Tuba
Gerebek rumah kontrakan
narkoba
pemuda metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
