Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M, Salesman PT Indomarco Dibekuk

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

24 November 2020 20:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka digelandang ke jeruji besi Mapolres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Tersangka digelandang ke jeruji besi Mapolres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Pelarian SF (32), mantan karyawan PT Indomarco di Jl KH Gholib, Pringsewu, berakhir.

Satreskim Polres Pringsewu menangkap pria yang diduga menggelapkan uang perusahaan ini di Tangerang, Minggu (22/11/2020) pukul 00.30 WIB.

"Kami tangkap berdasar laporan PT Indomarco," ucap Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (24/11/2020).

Tersangka diringkus di tempat pelariannya. Tepatnya di Kebun Cauk Kelurahan Jatake, Jati Uwung, Kota Tangerang.

Warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu ini dulunya bekerja di bagian pemasaran PT Indomarco.

Salesman tersebut menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengajukan 86 order fiktif. 

Sahril mengatakan, tersangka juga tidak menyetorkan dana tagihan dari konsumen.

Perbuatan ini ia lakukan selama kurang lebih dua bulan sejak Juli hingga Agustus 2020.

Atas perbuatannya, PT Indomarco mengalami kerugian Rp1,1 miliar.

"Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," tambah Sahril.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya