Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M, Salesman PT Indomarco Dibekuk
Yuda Haryono
Pringsewu
Tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
