Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M, Salesman PT Indomarco Dibekuk

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

24 November 2020 20:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka digelandang ke jeruji besi Mapolres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Tersangka digelandang ke jeruji besi Mapolres Pringsewu. FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

Tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya