Gawat! Tiga Kasus Percabulan Anak sampai Hamil masih 'Antre' di Polres Mesuji

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

7 Oktober 2023 22:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Rikardo

“Penasaran, saya cek menggunakan alat penguji kehamilan yang dijual di apotek, untuk memastikan apa benar hamil atau tidak,” terangnya.

Ternyata, setelah dicek dengan alat tersebut menunjukkan bahwa korban positif hamil. Terkejut akan hal itu, DN langsung menanyakan kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut.

“Saya desak terus, akhirnya adik saya ngaku, kalo bapak yang menghamili,” imbuhnya.

Bejatnya lagi, kata DN, ternyata perbuatan amoral itu sudah dilakukan berulang kali. Bahkan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar pada Tahun 2021 hingga SMP saat ini.

Masih dari keterangan pelapor. Dari pengakuan korban, peristiwa persetubuhan itu juga sering dilakukan oleh ayah kandungnya, ketika ibu kandung korban sedang tidak di rumah mencari rumput di kebun.

Setiap kali melakukan aksi bejat itu, kata DN. Tersangka memastikan jika di rumah tidak ada anggota keluarga lain, sehingga leluasa melakukan aksi binatangnya.

Ketika korban sedang mengganti baju di kamarnya, ayah korban langsung masuk ke kamar dan memaksa serta mengangkat korban untuk dibawa ke kamar lalu dipaksa melakukan hubungan badan.

Tiap kali selesai melakukan kebejatannya, ayah korban selalu mengancam akan membunuh korban jika memberitahu kepada ibu korban.

“Selama ini hal itulah yang membuat korban takut dan tidak mampu menolak paksaan ayah korban,” kata DN.

Kekecawaan yang sama diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Haryati Hasibuan.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

rudapaksa

DPPPA

Mesuji

Polda Lampung

Polres Mesuji

percabulan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya