Gawat! Tiga Kasus Percabulan Anak sampai Hamil masih 'Antre' di Polres Mesuji

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

7 Oktober 2023 22:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Mesuji — Dalam mengentaskan Kabupaten Mesuji dari darurat perundungan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan, nampaknya jauh panggang dari api.

Pasalnya, hingga saat ini para pelaku rudapaksa yang dilaporkan belum ada yang ditangkap.

Pertama, yang merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil delapan bulan di Kecamatan Wayserdang. Tersangka bersinisial S, belum juga ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Atas kasus itu, keluarga korban sudah melaporkan ke Mapolres Mesuji dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/78/VI/2023/SPKT/Polres Mesuji/Polda Lampung Tanggal 1 Juni 2023 lalu.

Pelapornya DN kakak korban mengungkapkan, laporan yang dilakukan sudah empat bulan.

“Tiak tahu perkembangannya sampai sekarang," ujarnya, Sabtu (7/10/2023).

Ia menambahkan, pihak keluarga besar sangat berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut. Sehingga perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka harus dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Kronologisnya, awal terjadinya tindakan tidak bermoral itu terugkap saat menjumpai rumah korban pada tanggal 1 Juni 2023 di Kecamatan Wayserdang.

Ia mendengar dari lingkungan desa tempat tersangka dan korban tinggal, ada rumor tentang adiknya yang sedang mengalami kehamilan.

Didorong rasa penasaran dan ingin mengetahui kebenarannya, DN datang ke rumah tersangka memastikan desas-desus tersebut. Sesampainya di rumah, pelapor curiga dengan perubahan fisik adiknya yang nampak berbeda.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

rudapaksa

DPPPA

Mesuji

Polda Lampung

Polres Mesuji

percabulan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya