Gasak 20 Motor di Bandarlampung, Gayus Tewas Ditembak Polisi

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

28 April 2021 18:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Yunus alias Gayus (28) warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor, tewas ditembak anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung, Rabu (28/4/2021).

“Saat itu anggota sedang patroli menyisir ruas jalan Tirtayasa, dan melihat ada tiga orang laki-laki yang mencurigakan. Saat dihampiri mereka berusaha melarikan diri, dan salah satunya bahkan melepaskan tembakan senjata api ke arah anggota kami,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezky Maulana, kepada Rilisid Lampung.

Polisi pun membalas tembakan para tersangka dan terjadi baku tembak di lokasi. Satu tersangka bisa dilumpuhkan dengan tambakan dan ternyata diketahui merupakan buronan polisi dari kasus pencurian motor. Dua orang lain berhasil melarikan diri.

Tersangka yang diketahui bernama Yunus alias Gayus itu teridentifikasi sebelumnya sudah menggasak sekitar 20 motor di Bandarlampung. Bahkan, sebelum terjadinya baku tembak itu, tersangka dan rekannya baru saya menggondol satu motor lagi.

“Selama tiga bulan terakhir, TKP nya di Kecamatan Telukbetung, Sukarame,  Panjang dan Kedaton, dan di Telukbetung Timur. Motor hasil curian itu selalu mereka jual ke Lampung Timur,” rinci Rezky.

Tersangka Gayus sendiri tewas dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara. Lalu dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu senpi rakitan, satu selongsong, satu amunisi, satu pembuka kunci gembok dan kunci magnet, satu kunci T dengan tiga mata kunci. Selain itu ada dua unit motor. Terakhir, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram dalam tas tersangka. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya