Gara-gara Rp30 Juta, Sekdes di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Kutawaringin Suwardi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2019.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan Suwardi diduga terlibat dalam perkara korupsi ADD di Desa atau Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Kepala Desa Kutawaringin Bace Subarnas sebagai tersangka. Kini sang kades tengah menjalani proses persidangan.
"Dalam laporan SPJ, tersangka membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” jelas Sahril, Selasa (22/12/2020).
Menurut Sahril, tersangka membuat laporan fiktif tersebut agar Kades Kutawaringin Bace Subarnas selaku kuasa pemegang anggaran mendapatkan keuntungan pribadi.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, sang kades mendapatkan keuntungan hingga mencapai sebesar Rp389,5 juta.
"Sedangkan tersangka SW (Suwardi) ini mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta," lanjut Sahril.
Pihaknya juga telah mengantongi tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit.
"Dari total ADD tahun anggaran 2019 sebesar Rp893 juta, telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp389,5 juta," ujar Sahril.
Suwardi disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 subsider Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 56 ke-1 KUH Pidana.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
