Gara-gara Rp30 Juta, Sekdes di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara
Yuda Haryono
Pringsewu
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar lebih," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
