Empat Tahun Buron, Pembunuh Warga Pringsewu Ketangkap di Bekasi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Menjadi buronan Satreskrim Polres Pringsewu sejak tahun 2019, Muhamad Aswin (32), akhirnya berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
Warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara ini merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengaku, pihaknya sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan tersangka yang sering berpindah-pindah tempat.
Sebelum ditangkap di Bekasi, tersangka sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi. Namun saat akan disergap sudah berpindah tempat.
“Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Iptu Al Haqqi, Rabu (20/9/2023).
Menurut Kasat, kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka, terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 WIB di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.
Dalam kejadian tersebut, tersangka bersama temannya SF (DPO), secara bersama sama menganiaya korban Yadie (46) dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. Akibat terkena tusukan pisau dibagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meski sempat dibawa ke Rumah Sakit.
Motif tersangka membunuh karena kesal dengan korban yang sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring. Sehingga menganggu anaknya yang masih bayi. Selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakan dan mengganggu kenyamanan keluarga korban.
“Ditambah sebelum kejadian, korban menantang perkelahian dan tersangka kalap hingga menganiaya korban,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, pihaknya masih memburu SF dan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
Buron empat tahun
pembunuhan
Satreskrim
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
