Empat Tahun Buron, Pembunuh Warga Pringsewu Ketangkap di Bekasi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

20 September 2023 17:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penganiayaan hingga meninggal dunia, saat diamankan Satreskrim Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka penganiayaan hingga meninggal dunia, saat diamankan Satreskrim Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," pungkas Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buron empat tahun

pembunuhan

Satreskrim

polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya