Empat Tahun Buron, Pembunuh Warga Pringsewu Ketangkap di Bekasi
Yuda Haryono
Pringsewu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun," pungkas Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi. (*)
Buron empat tahun
pembunuhan
Satreskrim
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
