Empat Kg Sabu dan 5000 Ineks Dibeli di Riau, Tujuan: Pesawaran

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

23 Desember 2020 14:44 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

Pria ini membawa barang haram itu dari Pekanbaru, Riau dengan Bus Handoyo.

Setibanya di Sumatera Selatan, dia berganti bus Gading Mas.

Menariknya dari pemeriksaan terungkap, narkoba hendak dibawa ke Tegineneng, Pesawaran.

Polisi juga sedang memburu pria asal Pesawaran yang diduga terlibat kasus ini. 

Tersangka Novan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Narkoba. 

Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelumnya Subdit III juga sukses menggagalkan penyelundupan 16 kg ganja (baca: Polda Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja dari Medan ke Jawa). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya