Eks Senat M. Basri dan Warek I Unila Heryandi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Terdakwa kasus suap mahasiswa Unila eks Wakil Rektor (Warek) I Heryandi dan eks Ketua Senat Unila M. Basri dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK Widya Hari Susanto dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).
Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memenugi unsur diatur dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M. Basri berupa pidana penjara masing-masing selama lima tahun," kata Widya.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pidana tambahan oleh jaksa KPK berupa uang pengganti.
"Menghukum terdakwa satu Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 300 juta dan terdakwa dua M. Basri sebesar Rp 150 juta," jelasnya.
Widya mengatakan, apabila kedua terdakwa apanila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah terdapat putusan pengadilan dibacakan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara," tandasnya. (*)
Suap Unila
M. Basri
Heryandi
Dituntut 5 Tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
