Eks Rektor Unila Karomani Minta Aset Pribadi yang Disita KPK Dikembalikan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Mei 2023 15:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Eks Rektor Unila Karomani saat menyampaikan pledoi di PN Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Eks Rektor Unila Karomani saat menyampaikan pledoi di PN Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Eks Rektor Unila Karomani memohon kepada majelis hakim agar aset miliknya pribadi yang ikut disita KPK dikembalikan.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan agenda pembacaan pledoi di PN Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).

Menurut Karomani sejumlah aset berupa uang deposito, tabungan, sertifikat tanah, hp, laptop/tablet, dan dokumen-dokumen lain, merupakan hasil keringatnya sendiri dan tidak ada kaitannya dengan infak.

"Saya tidak pernah menggunakan uang infak untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Karena itu, saya mohon seluruh aset saya milik saya dikembalikan," ujarnya.

Karomani menerangkan, sebagai ASN memiliki masa pengabdian selama 35 tahun, dirinya juga mempunyai beberapa tabungan dan deposito.

Kemudian sejumlah petak aset tanah hingga bangunan rumah di Gang Mawar Kedaton, di Jalan Nawawi Rajabasa Jaya, dan rumah di Jalan Komarudin No. 08 Rajabasa Jaya. 

"Saya membangun rumah itu pun dengan cara mandiri, mencari tukang sendiri dan membeli material bangunan sendiri," katanya. 

Selain itu lanjut Karomani, selain sebagai ASN Ia juga mengaku mempunyai kontrakan rumah, kebun, dan sawah warisan di Banten, mendapat honor-honor lain sah seperti royalti buku, dan lain lain. Serta bisnis jual beli mobil bekas sebelum menjadi rektor.

"Kemudian istri dan anak saya bekerja sebagai ASN hingga penghidupannya terbilang mencukupi, namun tetap sederhana," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Eks Rektor Unila

Karomani

Pledoi

Minta Aset Dikembalikan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya