Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 April 2023 16:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Pembacaan tuntutan dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Eks Rektor Unila Karomani di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Pembacaan tuntutan dalam sidang Tipikor dengan terdakwa Eks Rektor Unila Karomani di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Eks Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).

Dalam tuntutannya JPU KPK meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karomani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih dan 10 ribu dolar Singapura.

"Jika dalam satu bulan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 tahun," ujar jaksa. (*)

Lihat video:

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Eks Rektor Unila

Karomani

Dituntut Penjara

12 Tahun

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya