Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Eks Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas perkara kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, di PN Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).
Dalam tuntutannya JPU KPK meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Karomani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih dan 10 ribu dolar Singapura.
"Jika dalam satu bulan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 tahun," ujar jaksa. (*)
Lihat video:
Eks Rektor Unila
Karomani
Dituntut Penjara
12 Tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
