Dugaan Korupsi Jalan Sutami Lamtim, Polda Tetapkan 5 Tersangka
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda lampung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Sribawono, Lampung Timur.
Proyek yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR senilai Rp147,7 miliar ini dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).
Polisi telah menyita uang Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi dan dokumen lainnya. Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp60-65 miliar.
Dalam perkara khusus tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan sudah 54 orang saksi diperiksa.
”Terdiri dari pihak terkait dan sejumlah saksi ahli,” ungkap Pandra didampingi Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, Sabtu (24/4/2021).
Kelima tersangka masing-masing berinisial Rs, He, Bhw, Buw, dan Shr. Mereka dijerat Pasal 2 atau 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
