Dua Pengedar Sabu Diringkus, Satu Oknum Pol PP Lamsel

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

26 Oktober 2020 21:37 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda, meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), Sabtu (24/10/2020).

Mereka adalah Rosyadi (31), warga Perumahan Ragom Mufakat Blok E8 RT/RW 04/02 Kelurahan Wayurang dan Khoirudin (33), warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, dua tersangka diciduk sekitar jam 14.45 wib di Perumahan  Ragom Mufakat II. 

"Pertama, polisi menggeledah Rosyadi dan menemukan satu klip plastik bening berisikan narkotika diduga jenis sabu.  Kata Rosyadi, SS dibeli dari Khoirudin,” ungkap Mulyadi, Senin (26/10/2020).

Mantan Kapolsek Penengahan ini melanjutkan, polisi kemudian menangkap Khoirudin di depan rumah dinas Ketua DPRD Lamsel.

"Saat diperiksa, ditemukan satu klip plastik bening diduga SS dan alat isap, satu kaca pirek, satu jarum, satu korek api, dan empat klip plastik bening diduga berisi SS," paparnya.

Mulyadi membeberkan, saat diinterogasi Khoirudin mengakui sejumlah barang tersebut miliknya.

"Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti  dibawa ke Polsek Kalianda untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Di bagian lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pertama yang diringkus polisi, Rosyadi adalah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamsel.

Hal ini dibenarkan Kasatpol PP dan Damkar Lamsel, Heri Bastian.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya