Dua Pembobol Gudang PT TEP Semaka Diringkus, 2 Buron
Adi Yulyandi
Tanggamus
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian kabel listrik/kabel tembaga terjadi pada Rabu tanggal 03 Juni 2020 diketahui pihak PT TEP pukul 10.43 Wib, saat petugas memeriksa gudang yang diduga pelaku masuk melalui belakang gudang dengan membuka dinding gudang yang terbuat dari seng.
Hasil pemerhitungan, pelaku memgambil gulungan kabel sepanjang 108 meter dan membawa kabel tersebut tidak jauh dari gudang untuk dikupas tembaganya dan pelaku meninggalkan bekas isolasi kabel tembaga tersebut di TKP tidak jauh dari lokasi gudang.
"Berdasarkan hal itu, kemudian pihak PT. TEP melaporkan ke Polres Tanggamus sebab mengalami kerugian Rp. 150 juta," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara itu berupa kulit kabel tembaga warna hitam, dua buah gergaji besi, kabel tembaga sepanjang sekitar 30 cm, satu bilah golok, sebilah pisau cutter dan satuunit sepeda motor honda revo tanpa plat.
"Barang bukti kulit kabel tembaga warna hitam yang ditemukan tidak jauh dari gudang PT. TEP dan barang lainnya diamankan dari para tersangka," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara sebab saat melakukan kejahatan dibarengi dengan pembobolan," pungkasnya.
Di hadapan Kasat, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dengan peran berbeda-beda, yakni Juang Aditama masuk ke gudang dengan menjebol atap gudang, Keling dan 1 pelaku yang belum tertangkap dibawa oleh Satpam berinisial U, mereka berperan menarik dan mengupas kabel. Sementara oknum satpam melakukan penjagaan situasi di sekitar.
"Saya masuk gudang dengan menjebol atap gudang, kemudian mengeluarkan kabel melalui celah yang berada digudang. Dua teman saya menariknya dari luar, kemudian kami memotong dan mengupasnya. Satpam itu yang mengawasi," kata tersangka Juang Aditama.
Juang melanjutkan, setelah seluruh kabel berhasil dikupas dan dimasukan ke dalam karung diangkut menggunakan motor ke wilayah Semaka, lalu setelahnya ia dan oknum Satpam membawanya ke Bandar Lampung menggunakan mobil Avanza guna dijual secara COD di pinggir jalan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
