Dua Pembobol Gudang PT TEP Semaka Diringkus, 2 Buron
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol gudang dan mengambil seratusan meter kabel tembaga di area PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP) Semaka dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus, Selasa (25/8/2020).
Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus bernama Juang Aditama (31) alamat Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka dan Keling (34) alamat Pekon Pangkul Kecamatan Wonosobo.
Dari penangkapan kedua tersangka terungkap, bahwa ada pelaku lain yang merupakan komplotannya bahwa 1 oknum satpam kontrak PT. TEP ikut terlibat yang berperan sebagai otak pelaku dan menjaga situasi saat 3 pelaku lainnya memotong dan mengupas kabel di sekitar gudang.
Kini Tekab 308 Polres Tanggamus masih memburu oknum satpam kontrak dan seorang lainnya yang telah diketahui identitasnya itu dan akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila tidak berhasil ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, kedua tersangka telah diidentifikasi sejak bulan Juni 2020 usai pihak PT. TEP melaporkan kejadian Curat kabel yang berada di gudang perusahaan tersebut pada 5 Juni 2020.
"Pagi tadi, pukul 04.00 Wib, kedua tersangka dapat teridentidiasi dan berhasil ditangkap saat keduanya berada salah satu gubuk perkebunan di Suoh Lampung Barat," kata Kasat mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Lanjutnya, adapun kabel yang dicuri oleh para pelaku merupakan kabel tembaga untuk aliran listrik yang masih disimpan di gudang sebab barang cadang PT. TEP yang merupakan perusahan penyedia listrik di wilayah Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
"Kabel yang dicuri sebanyak 108 meter dengan nilai barang seharga Rp 150 juta," ujarnya.
Menurut Kasat, pihaknya juga masih menelusuri tempat penjualan kabel hasil pencurian, pasalnya menurut kedua tersangka telah dijual ke luar Tanggamus.
"Menurut kedua tersangka, kabel dijual ke Bandar Lampung seharga Rp. 12,5 juta. Kedua tersangka mendapatkan masing-masing Rp. 1,5 juta dan sisanya diambil oleh oknum Satpam dan 1 rekan lainnya," terangnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
