Dua Bandar, Dua Kurir, dan Satu Pemakai SS Ditangkap
Yuda Haryono
Pringsewu
Terakhir kali ia ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotaagung pada April 2020.
Polisi kemudian bergerak ke rumah MT, tak jauh dari rumah RW. Mereka di sana mendapatkan BB berupa 1 kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.
”MT sudah beberapa kali membeli SS dari RW dan sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019,” ungkap Khairul.
Pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi dari warga bahwa ada dua tersangka lain yang akan bertransaksi SS di sebuah areal persawahan. Tepatnya di wilayah Pekon Sukoharjo III.
Benar saja di lokasi, aparat melihat dua orang mencurigakan. Saat digerebek, dari kedua tersangka PR dan EAP ditemukan BB 1 plastik klip berisi 1,43 gram SS, yang disimpan di kotak rokok warna hitam.
Kedua tersangka mengakui mereka saat itu sedang menunggu pembeli. Mereka juga menyatakan mendapatkan SS dari EA, warga Pugung.
Pukul 22.30 WIB, polisi bergerak ke rumah EA. Namun mereka tidak mendapatkan BB apapun.
Tapi EA mangaku sudah tiga kali menjual SS pada PR. Terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10/20, Red) pukul 21.00 WIB.
Saat ini kelima tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka RW, EA, PR, dan EAP dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Sedangkan MT dibidik pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
