Dua Bandar, Dua Kurir, dan Satu Pemakai SS Ditangkap
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil membekuk dua orang tersangka bandar, dua kurir, dan satu pemakai sabu-sabu (SS) pada Rabu (28/10/2020) malam.
Kedua tersangka bandar adalah RW alias Aris Pedet (50), buruh warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Satu lagi, EA (29), wiraswasta beralamat Pekon Tanjung Kemala, Pugung.
Sementara, dua tersangka kurir ialah PR (25) dan EAP (21), keduanya warga Kalirejo, Lampung Tengah. Sedangkan, tersangka pemakai SS, MT (55), wiraswasta alamat Pekon Sukoharjo III.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri menerangkan, penangkapan tersangka merupakan hasil perkembangan penyidikan.
Awalnya, polisi membekuk RW di rumahnya sekira pukul 21.00 WIB. Mereka menemukan barang bukti (BB) SS yang disimpan di kaleng bekas permen.
”BB ini disembunyikan di tumpukan batu bata di dalam kamar mandi rumah tersangka,” papar Khairul, Sabtu (31/10/2020) siang.
BB berupa 12 plastik klip berisi 3,5 gram SS, 1 alat isap sabu (bong), kaca pirek, dan plastik klip bekas pakai.
Lalu, dua plastik bekas kosong, tiga korek api, lakban, dan uang tunai Rp300 ribu.
RW ini merupakan residivis kambuhan kasus sama yang sudah dua kali menjalani vonis pengadilan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
