Dramatis, Penyelamatan Dua Orangutan Asal Sumut Saat Akan Diselundupkan Ke Jawa

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

27 April 2021 11:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Orangutan yang diselamatkan dari penyelundupan, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Balai Karantina Pertanian Lampung
Rilis ID
Orangutan yang diselamatkan dari penyelundupan, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Balai Karantina Pertanian Lampung

RILISID, Lampung Selatan — Penyelundupan dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dan ratusan ekor burung tanpa dokumen, digagalkan tim gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Senin malam kemarin.

Tim gabungan terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan pemerhati satwa Jakarta Animal Aid Network.

“Satwa liar dilindungi dan tanpa dokumen itu diselundupkan dari Sumatera Utara melalui Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Tangerang, Banten,” ungkap Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, Akhir Santoso, Selasa (27/4/2021).

Orangutan yang dilindungi dan ratusan burung tersebut dibawa menggunakan jasa pengiriman armada bus lintas provinsi. Penyelamatan dua ekor orangutan itupun berlangsung dramatis. Saat ditemukan, kondisi keduanya sangat lemah karena diletakkan di dalam keranjang plastik berukuran kecil.

Sang sopir yang bernama Heri (50) warga Medan mengaku diperintah seseorang untuk membawanya dengan upah khusus.

“Kami masih periksa sopir untuk mencari pengirim maupun penerimanya. Pastinya kegiatan pemeriksaan dan razia akan semakin diperketat di Pelabuhan Bakauheni. Tentu saja untuk mengantisipasi upaya penyelundupan satwa memanfaatkan momen Ramadan dan Idul Fitri,” tambah Santoso.

Penyelundupan satwa liat itu menurut pihak Balai Pertanian Lampung telah melanggar Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 milliar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya