Dituntut 10 Tahun, Agung Keberatan
Wirahadikusumah
Bandarlampung
”Pembuktiannya sangat kacau sekali. Terutama soal uang pengganti, tidak berdasar buktinya. Tidak valid! Karena itu, kami sangat yakin akan dapat membantah JPU,” tegasnya.
Saat ini, imbuh dia, pihaknya sedang menyusun berkas pledoi (pembelaan) yang diharapkan bisa dijadikan pandangan majelis hakim dalam memberikan keputusan terhadap kliennya.
”Kami yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan itu,” pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
