Dituntut 10 Tahun, Agung Keberatan

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

Bandarlampung

10 Juni 2020 10:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo

”Pembuktiannya sangat kacau sekali. Terutama soal uang pengganti, tidak berdasar buktinya. Tidak valid! Karena itu, kami sangat yakin akan dapat membantah JPU,” tegasnya.

Saat ini, imbuh dia, pihaknya sedang menyusun berkas pledoi (pembelaan) yang diharapkan bisa dijadikan pandangan majelis hakim dalam memberikan keputusan terhadap kliennya.

”Kami yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan itu,” pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya