Dituntut 10 Tahun, Agung Keberatan

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

Bandarlampung

10 Juni 2020 10:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Ilustrasi: rilislampung.id/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Bupati Lampung Utara Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara keberatan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu.

Diketahui, JPU KPK menuntut Agung 10 tahun penjara dalam perkara suap fee proyek pada Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2020). Selain Agung, JPU juga menuntut paman kandung Agung, Raden Syahril alias Ami dengan hukuman lima tahun penjara.

Kepada Rilisid Lampung melalui sambungan telepon Selasa (9/6/2020) malam, Sopian mengaku menghargai tuntutan JPU tersebut. Kendati demikian, pihaknya merasa keberatan lantaran dari pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan tidak melihat adanya dasar untuk pemberian tuntutan sebesar 10 tahun penjara tersebut.

Terutama, terus dia, dasar dari JPU dalam menentukan kerugian negara. Sebab, merujuk pasal 184 KUHAP hal itu tidak bisa dibuktikan.

”Alat buktinya apa? Siapa yang memberikan? Uangnya di mana? Siapa yang menerima? Kan tidak terbukti di persidangan. Lagi pula, tidak ada konfirmasi kepada penerima. Jadi, nggak ada pembuktian yang didapat JPU, termasuk di persidangan,” ujarnya.

Bahkan, terus dia, hal itu terbantahkan di persidangan. Pihaknya melihat, dasar JPU menentukan tuntutan tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi mahkota. Yang dalam hal ini adalah mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin. Yang juga merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.

”Syahbudin kan dalam perkara ini dalam tanda kutip adalah saksi mahkota. Nah, kami melihat JPU hanya memberikan tuntutan hanya berdasarkan keterangan dari dia (Syahbudin, Red),” paparnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengkaji semua alat bukti yang menurut JPU terbukti.

”Tentunya, saya pikir tuntutan JPU itu tidak berdasar. Kami sangat berharap majelis hakim juga nantinya mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan,” ucapnya.

Terlebih dasar-dasar dalam pembuktian penentuan besaran kerugian negara tidak ada. Mulai dari siapa yang memberi dan menerima, bukti fisiknya, dan  uangnya pun menurutnya tidak pernah terlihat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya