Ditreskrimsus akan Hadirkan Dittipidkor Mabes Polri dalam Gelar Penetapan Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan menghadirkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri dalam penetapan tersangka kasus korupsi Proyek Nasional Bendungan Marga Tiga.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, mengatakan bahwa terkait penetapan tersangka kasus proyek Nasional Bendungan Marga Tiga, pasti akan disampaikan kepada publik.
"Pasti, kita akan tetapkan (para tersangka) segera," ujarnya, Kamis (30/11/2023).
Karena lanjut Donny, piahknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut termasuk untuk membahas pemenuhan alat bukti yang ada kemudian penetapan tersangka.
"Dari gelar perkara nanti, kita akan menentukan siapa yang kemudian menjadi tersangka dalam perkara ini," jelasnya.
Namun Donny belum bisa membeberkan waktunya Ditreskrimsus akan melakukan gelar perkara tersebut karena hal itu dilakukan secara rahasia.
"Gelar perkara tentunya secara internal namun tentunya akan menghadirkan Mabes Polri khususnya Dittipidkor yang pasti hadir kemudian penyidik kita lalu kabagwasidik," jelasnya.
Ditanya mengenai barang bukti uang senilai Rp9,3 miliar tersebut, Dirreskrimsus mengatakan bahwa uang tersebut merupakan bukti dalam perkara dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga.
"Kenapa kita ungkap terlebih dahulu, sebetulnya itu karena memang kita mengerjakan perkara korupsi satu persatu," ujarnya.
Jadi karena pengungkapan kasus terjadi melalui pemeriksaan satu per satu, maka ketika barang bukti sudah terungkap, pihaknya sengaja memperlihatkan ada barang bukti dalam perkara ini nilainya cukup besar.
Korupsi Marga Tiga
Mabes Polri
Dittipidkor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
