Ditreskrimsus akan Hadirkan Dittipidkor Mabes Polri dalam Gelar Penetapan Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga
Pandu Satria
Bandarlampung
"Nanti dari barang bukti ini, kita dapatkan mengarah kepuncaknya lagi," ungkapnya.
Kemudian, dari situ, dia yakin bahwa pihaknya pasti sangat jelas dalam memetakan tersangka. Karena kasus korupsi tersebut sudah jelas memiliki barang bukti.
Dia menjelaskan untuk mengurai sebuah tindak pidana koruptif pastinya dilakukan pemikiran matang dimana ada seorang melakukan sebuah rangkaian sehingga tidak pidana itu terbangun.
"Jika kita menetapkan tersangka tentu harus benar, karena itu kejadian terstruktur sistematis dan masif. Siapa orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka itu pasti penyidik sudah mengantongi didasarkan alat bukti yang kami dapatkan," jelasnya.
Selanjutnya ketika penetapan tersangka kepada seseorang, penyidik akan mempertimbangan apakah wajar tidaknya dilakukan penahanan.
"Kalau bersangkutan melakukan perjalanan keluar negeri itu kita akan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan juga Divhubinter," tutupnya.(*)
Korupsi Marga Tiga
Mabes Polri
Dittipidkor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
