Ditreskrimsus akan Hadirkan Dittipidkor Mabes Polri dalam Gelar Penetapan Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

30 November 2023 21:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto : Pandu
Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto : Pandu

"Nanti dari barang bukti ini, kita dapatkan mengarah kepuncaknya lagi," ungkapnya.

Kemudian, dari situ, dia yakin bahwa pihaknya pasti sangat jelas dalam memetakan tersangka. Karena kasus korupsi tersebut sudah jelas memiliki barang bukti. 

Dia menjelaskan untuk mengurai sebuah tindak pidana koruptif pastinya dilakukan pemikiran matang dimana ada seorang melakukan sebuah rangkaian sehingga tidak pidana itu terbangun. 

"Jika kita menetapkan tersangka tentu harus benar, karena itu kejadian terstruktur sistematis dan masif. Siapa orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka itu pasti penyidik sudah mengantongi didasarkan alat bukti yang kami dapatkan," jelasnya.

Selanjutnya ketika penetapan tersangka kepada seseorang, penyidik akan mempertimbangan apakah wajar tidaknya dilakukan penahanan.

"Kalau bersangkutan melakukan perjalanan keluar negeri itu kita akan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan juga Divhubinter," tutupnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Korupsi Marga Tiga

Mabes Polri

Dittipidkor

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya