Ditahan Polda Dibebaskan Kejati, Ketua RT 12 Rajabasa: Saya Bersyukur

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

11 Mei 2023 15:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Wawan (kanan) bersama pengacaranya, Gunawan, Kamis (11/5/2023). Foto: Tim Wawan
Rilis ID
Wawan (kanan) bersama pengacaranya, Gunawan, Kamis (11/5/2023). Foto: Tim Wawan

"Ini merupakan bentuk profesionalitas  pihak kejaksaan. Mereka tidak menutup mata terhadap rasa keadilan yang ada," pujinya diamini Osep Dody, kuasa hukum lainnya. 

Terpisah, anggota DPD RI, Abdul Rahman Taha, memuji kejaksaan. Sebab, terbukti masih ada penegak hukum yang memiliki sensitivitas dan mengedepankan rasa keadilan.

"Saya paham konstruksi hukum yang terjadi terhadap kasus ini. Dari awal sudah saya tegaskan bahwa pasal 156a, yang dipaksakan pihak kepolisian tidak mungkin memenuhi unsur," paparnya. 

Senator asal Lampung, Ahmad Bastian, menambahkan dikeluarkannya Wawan dari tahanan merupakan perjuangan bersama.

Hal itu menjadi pelajaran untuk semua pihak tidak menerapkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta.

"Kita semua harus proporsional dan profesional. Jangan membuat kegaduhan dalam menegakkan hukum," tegas dia. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Wawan Kurniawan

Ketua RT 12

GKKD

Polda Lampung

Pembubaran Ibadah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya