Ditahan Polda Dibebaskan Kejati, Ketua RT 12 Rajabasa: Saya Bersyukur
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"Ini merupakan bentuk profesionalitas pihak kejaksaan. Mereka tidak menutup mata terhadap rasa keadilan yang ada," pujinya diamini Osep Dody, kuasa hukum lainnya.
Terpisah, anggota DPD RI, Abdul Rahman Taha, memuji kejaksaan. Sebab, terbukti masih ada penegak hukum yang memiliki sensitivitas dan mengedepankan rasa keadilan.
"Saya paham konstruksi hukum yang terjadi terhadap kasus ini. Dari awal sudah saya tegaskan bahwa pasal 156a, yang dipaksakan pihak kepolisian tidak mungkin memenuhi unsur," paparnya.
Senator asal Lampung, Ahmad Bastian, menambahkan dikeluarkannya Wawan dari tahanan merupakan perjuangan bersama.
Hal itu menjadi pelajaran untuk semua pihak tidak menerapkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta.
"Kita semua harus proporsional dan profesional. Jangan membuat kegaduhan dalam menegakkan hukum," tegas dia. (*)
Wawan Kurniawan
Ketua RT 12
GKKD
Polda Lampung
Pembubaran Ibadah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
