Ditahan Polda Dibebaskan Kejati, Ketua RT 12 Rajabasa: Saya Bersyukur

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

11 Mei 2023 15:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Wawan (kanan) bersama pengacaranya, Gunawan, Kamis (11/5/2023). Foto: Tim Wawan
Rilis ID
Wawan (kanan) bersama pengacaranya, Gunawan, Kamis (11/5/2023). Foto: Tim Wawan

RILISID, Bandarlampung — Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, akhirnya kembali menghirup udara bebas, Kamis (11/5/2023).

"Saya bersyukur dapat bebas dan berkumpul bersama keluarga lagi," papar Wawan kepada Rilis.id Lampung.

Disinggung harapannya terhadap perkembangan kasus ini selanjutnya, Wawan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.

Diketahui, Wawan sebelumnya ditahan di Mapolda Lampung sejak Rabu (15/3/2023) --baca: Bubarkan Ibadah di Gereja, Ketua RT di Rajabasa Ditahan

Wawan menjadi tersangka atas sangkaan membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (9/2/2023). 

Menariknya, kebebasan ini bertepatan saat penyidik Polda Lampung melimpahkan penahanan Wawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Aparat kejaksaan menganggap Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dijeratkan ke Wawan oleh penyidik tidak memenuhi unsur.

Karenanya, penyidik kemudian merubah jeratan hukum dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. 

"Padahal, Pasal 335 sebelumnya tidak ada dalam jeratan yang dimajukan pertama kali dengan laporan model A," ungkap kuasa hukum Wawan, Gunawan Pharrikesit. 

Sebab itu, Gunawan mengapresiasi langkah kejaksaan yang langsung membebaskan Wawan bertepatan saat dirinya dilimpahkan ke Kejati Lampung, Kamis (11/5/2023). 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Wawan Kurniawan

Ketua RT 12

GKKD

Polda Lampung

Pembubaran Ibadah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya