Disebut Kecipratan Fee Proyek, Wartawan Polisikan Pejabat
Furkon Ari
Bandarlampung
"Saya sangat malu. Apalagi kesaksiannya membawa-bawa nama institusi," lanjutnya.
Taufik menyatakan laporan tersebut juga dilakukan untuk membersihkan nama baik Riduan dan Radar Kotabumi selaku salah satu anak grup Radar Lampung.
"Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti kesaksian saudara Fria yang kami yakini tidak benar. Kesaksian itu sangat merusak nama baik Radar Lampung pada umumnya dan Radar Kotabumi khususnya," kata Taufik.
Menurutnya, awalnya Fria hendak dilaporkan dengan tuduhan memberi keterangan palsu. Tapi dari hasil konsultasi, pasal 242 itu tidak bisa diterapkan karena harus menunggu putusan sidang.
"Karena itu kami akhirnya melaporkan saudara Fria dengan pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Nanti kalau putusan pengadilan kami akan laporan lagi," tuturnya.
Sebagai bentuk keseriusan manajemen dalam kasus ini, lanjut Taufik, Riduan juga dinonaktifkan sampai ada kejelasan.
Taufik berharap langkah yang diambil ini dapat memberi pemahaman sekaligus pelajaran bagi pihak-pihak lain.
"Mudah-mudahan langkah yang kami ambil ini juga bisa membuka mata publik bahwa kami tetap menjunjung tinggi integritas," tandasnya.
Juniardi menambahkan, dia datang mendampingi Riduan karena dia adalah wartawan yang tergabung sebagai anggota PWI Lampung di wilayah Lampura.
"Riduan datang ke PWI, lalu menyampaikan kronologis, serta bukti bukti yang mengarah bahwa dirinya difitnah yang berdampak kepada profesinya," kata Juniardi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
