Disebut Kecipratan Fee Proyek, Wartawan Polisikan Pejabat

Furkon Ari

Furkon Ari

Bandarlampung

17 Maret 2020 22:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Riduan (kedua dari kiri) saat memberi keterangan di Polda Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Furkon
Rilis ID
Riduan (kedua dari kiri) saat memberi keterangan di Polda Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Furkon

RILISID, Bandarlampung — Merasa difitnah dengan dugaan keterangan palsu di persidangan, pemimpin redaksi Radar Kotabumi, Riduan, mempolisikan Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura), Fria Afris Pratama.

Fria dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (16/3/2020), menyebut Riduan ikut menikmati aliran fee proyek Rp680 juta (baca: Oknum Wartawan Disebut Kecipratan Fee Proyek Lampura).

Atas kesaksian salah satu pejabat di Dinas PUPR Lampura itu, pemimpin redaksi (pimred) Radar Kotabumi, Riduan, melapor ke Polda Lampung pada Selasa (17/3/2020).

Laporan Nomor: LP/B-485/III/2020/LPG/SPKT tanggal 17 Maret 2020 itu tentang dugaan pasal pencemaran nama baik, perbuatan fitnah, dan keterangan palsu.

Keterangan Fria disebutkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara yang terbuka untuk umum. Bahkan keterangan itu tersiar di media cetak, online, hingga televisi, dan streaming Youtube.

Riduan datang ke Polda Lampung didampingi General Manager Radar Kotabumi Taufik Wijaya dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi.

"Saya merasa difitnah dan keterangan itu tidak benar. Saya juga tidak pernah dikonfrontir atau ditanya soal uang itu. Nilai Rp680 juta itu banyak sekali. Dan, saya tidak pernah menerima atau diberi uang itu. Tidak pernah saya menerima uang dengan nilai cukup fantastis itu dari Fria," tegas Riduan.

Riduan memastikan kesaksian Fria yang menyebut ’Riduan Radar’ itu pasti mengarah pada dirinya.

"Karena tidak ada wartawan lain di Lampura yang bernama Riduan. Apalagi saya memang bekerja di Radar Kotabumi," tandasnya.

Keterangan Fria itu, lanjut Riduan, sangat merugikan dirinya, termasuk nama media, dan keluarganya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya