Dilimpahkan ke Kejaksaan, Empat Tersangka TPPO Diancam 15 Tahun Penjara

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Agustus 2023 13:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik (kedua dari kiri). Foto: Pandu
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik (kedua dari kiri). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung melimpahkan empat tersangka dan barang bukti (BB) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejati setempat, Senin (14/8/2023).

Kasus TPPO ini melibatkan 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, yang akan dikirim secara ilegal ke negara Arab Saudi.

"Tapi digagalkan Ditreskrimum Polda Lampung pada 5 Juni 2023," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. 

Sebelum dilimpahkan, tim Biddokes Polda Lampung telah memastikan kesehatan seluruh tersangka. Yakni DW (27), IT (25), LP (51), dan AN (27). 

Atas perbuatanya, tersangka dibidik Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UURI) No 21 tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPO. 

Junto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 81 jo Pasal 69 UURI No 18 tahun 2017 tentang PMI jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

Atau, Pasal 83 jo Pasal 68 UURI No 18 tahun 2017 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 53 ayat 1 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan paling banyak 15 tahun," paparnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

TPPO

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya