Digelar Tertutup, Sidang Perdana ASN Pemkot dan Ibu yang Aniaya PRT
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang perdana penganiayaan PRT dengan terdakwa oknum ASN Pemkot Bandarlampung, Septi Aria dan ibunya, Suhaida di PN Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023), berlangsung tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Moh Rifani Gustom, menjelaskan DDR (15) mulai bekerja kepada Septi pada 11 Februari 2022.
Septi saat itu menetap di rumah ibu kandungnya, Suhaida di Jl Pulau Legundi Gg Kenari No 6 RT 14 Lk I Sukabumi, Bandarlampung.
Beberapa hari kemudian, DDR dikirim untuk bekerja di rumah kakak Septi, Dian Tika Sari, karena Dian tidak memiliki PRT.
Lantaran Dian dan suaminya bekerja dan tidak berada di rumah, setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00-18.00 WIB, DDR ditempatkan di rumah Suhaida.
Sehari-hari, DDR mengasuh anak kandung Septi dan menangani beberapa pekerjaan rumah tangga.
Selama bekerja itulah DDR selalu mendapat perlakuan buruk dari Suhaida dan Septi.
"Terdakwa memarahi, menampar DDR di pipi, memukul kepala, menjambak rambut, dan pemukulan lainnya ke badan korban," ungkapnya.
Salah satu aksi main tampar terjadi pada 7 Mei 2023.
Atas perlakuan tersebut, DDR dan salah satu PRT lainnya, DL (23), melarikan diri dengan cara naik tandon air di belakang rumah.
ASN Pemkot Aniaya PRT
BPKAD
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
