Digelar Tertutup, Sidang Perdana ASN Pemkot dan Ibu yang Aniaya PRT

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

11 Agustus 2023 17:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa saat keluar dari ruangan sidang, foto : istimewa
Rilis ID
Terdakwa saat keluar dari ruangan sidang, foto : istimewa

Sama dengan D, temannya DL ini juga mengalami kekerasan fisik. Misalnya ditendang di bagian mata kanan karena dianggap tidak maksimal membersihkan kamar mandi.

"Setelah melompat keluar pagar, keduanya berlari ke jalan sampai bertemu sopir travel yakni saksi U, yang saat itu sedang menunggu penumpang," katanya.

Karena iba, U akhirnya mengantar D dan DL pulang ke rumah (baca: Dianiaya, Ditelanjangi, lalu Divideokan, Dua PRT Polisikan Majikan). 

Atas perbuatannya, Septi dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sementara, Suhaida didakwa dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Keduanya terancam hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

ASN Pemkot Aniaya PRT

BPKAD

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya