Diduga Memerkosa Pemandu Karaoke, Driver Maxim Dilaporkan Polisi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 September 2022 16:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra

RILISID, Bandarlampung — Seroang driver ojek online Maxim berinisial RI dilaporkan ke pihak kepolisan karena diduga memerkosa pemandu karaoke tempat hiburan malam yang ada di Bandarlampung berinisial Y.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan nomor LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RB dengan terlapor RI dan pelapor AA tertanggal 19 September 2022.

Kejadian dugaan pemerkosaan yang dialami Y warga Jalan Swadaya Tanjungkarang Barat tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, pada Minggu (18/9/2022) malam.

Menurut Toba rekan korban, Y diduga diperkosa sepulang bekerja di tempat hiburan malam MGM. Saat itu korban memesan taksi online Maxim.

"Pelaku menggunakan mobil Ayla warna merah, saat berada di tengah jalan pelaku memerkosa korban, kemudian meninggalkan korban di tengah jalan," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun mendatangi kantor Maxim dan menanyakan status kendaraan dan pengemudinya.

"Kemudian, keluarga melaporkan melakukan driver Maxim dengan nomor plat mobil B 2619 TKE ke Polresta Bandarlampung," katanya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan. 

"Iya kita sudah terima laporannya," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pemandu Karaoke

Diperkosa

Maxim

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya