Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Petani Lamtim Kirim Surat Pengaduan ke Menteri ATR/BPN
Sulaiman
Bandarlampung
Serta mendapatkan, intimidasi, somasi dan paksaan untuk membayar sertifikat sebesar Rp150-Rp200 juta.
"Bahkan masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke Pihak kepolisian atas penyerobotan lahan," tandasnya. (*)
Petani Lamtim
Kementrian ATR/BPN
LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
