Didakwa Menipu Rp400 Juta, Pengusaha Sulam Usus Diadili
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Septiana didakwa menipu korban Darma Eka Putra (DEP) sebesar Rp400 juta. Modusnya, menawarkan investasi pengembangan butik kain tapis sulam usus.
Perempuan ini menjanjikan keuntungan besar kepada korban. Sehingga, DEP tertarik untuk memberikan uang secara bertahap dari akhir 2019 sampai awal 2020.
DEP mengatakan, percaya terhadap Septiana karena selama ini terdakwa baik. Mendiang ibu DEP juga telah menjadi langganan kain batik sulam usus Septiana.
“Semasa hidup Mama sering memesan kain tapis dengan dia,” ungkap DEP saat dikonfirmasi Rilisidlampung, Rabu (14/7/2021).
DEP mengetahui Septiana saat itu hanya memiliki sanggar. Karenanya dia percaya berinvestasi menjadikan sanggar sebuah butik.
Dia memaparkan, awalnya mentransfer Rp100 juta pada 27 Desember 2019. Kemudian Rp300 juta pada 17 Januari 2020.
“Setelah transfer sisanya, kami membuat perjanjian yang langsung ditulis sendiri Septiana," terusnya.
Dalam perjanjian, Septiana menjanjikan sisa hasil usaha (SHU) Rp30 juta per bulan dan mengembalikan uang Rp400 juta di akhir tahun 2020.
Selama ini, DEP baru mendapatkan pembayaran SHU dua kali senilai Rp116 juta. Tapi, modal awal Rp400 juta belum diterima.
“Pembayaran baru dua kali dan itu pun telat-telat tidak sesuai perjanjian, seharusnya setiap akhir bulan,” tambahnya.
Penipuan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
