Didakwa Menipu Rp400 Juta, Pengusaha Sulam Usus Diadili
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Akhirnya, Septiana dan DEP melakukan pertemuan. Terungkap, Septiana menggunakan Rp200 juta untuk kepentingannya di luar perjanjian awal.
Pada akhirnya DEP melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung. Kasus telah memasuki persidangan, Selasa (13/7/2021). Pada 27 Juli dijadwalkan pembacaan tuntutan.
Diketahui, Septiana yang juga warga Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa ini telah berada di tahanan Polresta Bandarlampung.
Septiana dibidik Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman pidana maksimal selama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 juta. (*)
Penipuan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
