Datangi Polresta Bandarlampung, Eks Kabid BKD dan Pelapor Penuhi Syarat RJ
Pandu Satria
Bandarlampung
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, dalam surat pencabutan laporan tertera beberapa poin kesepakatan antara kedua pihak.
Untuk itu, polisi berpedoman pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Artinya, RJ baru dapat ditempuh setelah semua persyaratan umum termasuk formil dan materiil, serta khusus dipenuhi," papar Kasat. (*)
IPDN
Kabid BKD
pelapor
Bakal damai
polresta
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
