Datangi Polresta Bandarlampung, Eks Kabid BKD dan Pelapor Penuhi Syarat RJ

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 September 2023 15:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Alumni IPDN Achmad Farhan di Polresta. Foto : Pandu
Rilis ID
Alumni IPDN Achmad Farhan di Polresta. Foto : Pandu

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, dalam surat pencabutan laporan tertera beberapa poin kesepakatan antara kedua pihak. 

Untuk itu, polisi berpedoman pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Artinya, RJ baru dapat ditempuh setelah semua persyaratan umum termasuk formil dan materiil, serta khusus dipenuhi," papar Kasat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

IPDN

Kabid BKD

pelapor

Bakal damai

polresta

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya