Datangi Polresta Bandarlampung, Eks Kabid BKD dan Pelapor Penuhi Syarat RJ

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 September 2023 15:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Alumni IPDN Achmad Farhan di Polresta. Foto : Pandu
Rilis ID
Alumni IPDN Achmad Farhan di Polresta. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Alumni IPDN Achmad Farhan yang menjadi korban penganiayaan seniornya, mendatangi Satreskrim Polresta Bandarlampung, untuk melengkapi berkas.

Korban bersama orangtuanya Benny mengatakan, kedatangnya untuk memenuhi berkas Restoratif Justice (RJ) dan mencabut laporan.

"Iya, untuk mencabut laporan. Namun masih menunggu proses dari Satreskrim Polresta," kata Farhan, Selasa (26/9/2023).

Farhan menjelaskan, kepolisian telah menerima dengan baik atas proses ini. Keluarga besar juga mengucapkan terimakasih khususnya kepada Satreskrim.

"Karena telah menangani kasus saya dengan baik. Saya juga berharap untuk semuanya, agar kejadian salah paham ini bisa selesai," paparnya.

Dengan kondisi saat ini, korban mengaku sudah pulih dan sehat dari sejak beberapa minggu lalu. Kemudian keluarga besarnya juga memaafkan dengan lahir dan batin dan berharap kedepannya tidak terjadi lagi kesalahan pahaman seperti ini lagi.

"Bang Denny kepada saya dan keluarga sangat baik, sudah meminta maaf secara kekeluargaan. Kami sudah menerima permohonan maaf tersebut," pungkas Farhan

Sementara itu Denny Rolind Zabara mengungkapkan, ia datang karena menerima panggilan dari Satreskrim Polresta.

"Proses dari kemarin pengajuan RJ dan melengkapi berkas. Salah satunya adalah proses mediasi juga," kata Denny. 

Ia berharap, semoga kasusnya cepat selesai dan hubungannya dengan pelapor bisa kembali baik. "Sebagaimana harapan kita semua, karena kami juga terikat dalam satu ikatan Praja IPDN," imbuhnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

IPDN

Kabid BKD

pelapor

Bakal damai

polresta

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya