DPRD Lampura Disebut Kecipratan Proyek Rp12 Miliar, Ini Daftarnya

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

16 Maret 2020 17:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (16/3/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal
Rilis ID
Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (16/3/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) periode 2014-2019 disebut kecipratan proyek APBD tahun anggaran 2017.

Kepala Seksi Pembangunan Jalan Dinas PUPR Lampura Fria Afris Pratama yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi, menyebutkan, ada jatah pekerjaan proyek senilai Rp12 miliar untuk DPRD Lampung Utara.

Jatah tersebut dibagi-bagi untuk Wakil Ketua DPRD Lampura Madri Daud (F-Gerindra), Emir Kartika Candra (F-PKB) dengan dua paket pekerjaan dan fee sebesar Rp147 juta.

“(F-PDIP) Rachmat Hartono, ketua DPRD fee-nya Rp597 juta, Nurdin Habim (F-Gerindra) Rp1,5 miliar. Itu semua pak Syahbudin yang atur," bebernya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (16/3/2020).

“(Pembagian proyek) itu di tahun 2017. Apakah masih ada lagi,” timpal Jaksa KPK.

“Fraksinya Mandri Daud itu apa? Jangan ada yang ditutupi, jika memang Saudara lupa, kami pegang semua bukti BAP Anda sebelumnya, biar kami ingatkan," pungkas Jaksa KPK. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya