DPO Curat di Lamsel, Warga Lamtim Kembali Diamankan Tekab 308

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung selatan

22 September 2022 12:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curat warga Lamtim diamankan Tekab 308 Polres Lamsel. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka curat warga Lamtim diamankan Tekab 308 Polres Lamsel. Foto : Humas Polres

RILISID, Lampung selatan — Tekab 308 Polres Lamsel, Polsek Katibung dan Tim Intelkam Polda Lampung, berhasil mengamankan Jhon Sinotopa Bin Samsul Hairi (42), warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Rabu (21/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka diamankan berikut bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi (nopol) BE 6940 IT berikut satu lembar STNK an. Jumirah.

Kapolsek Katibung, AKP. Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukumnya. 

Tersangka sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lamsel, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB bersama rekannya Sulaiman (telah tertangkap).

"Salah satu pelaku masuk halaman rumah korban dan merusak kunci stang motor korban yang terparkir di halaman rumah," ujar Kapolsek, Kamis (22/9/2022).

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjungan. Tersangka dijerat pasal 363 Jo 64 KUHPidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPO Curat

Warga Lamtim

Diamankan

Tekab 308

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya