Coba Selundupkan Sabu dan Ganja ke Lapas Pakai Drone, Warga Lamsel Dibekuk Polisi

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

29 April 2021 14:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti narkoba yang disita saat akan diselundupkan ke Lapas. Foto: Istimewa
Rilis ID
Barang bukti narkoba yang disita saat akan diselundupkan ke Lapas. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya yang dilakukan Muslih (36) warga Perum Permata Asri Blok A6, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) ini.

Tersangka ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung pada Kamis (29/4/2021) dini hari. Muslih ditangkap sebelum mengirimkan narkoba ke Lapas Way Hui dan Lapas Rajabasa Bandarlampung.

Dari informasi yang dikumpulkan, saat ini polisi masih menelusuri darimana narkoba itu didapatkan. Tapi rencananya narkoba itu akan dikirimkan ke Lapas Wayhui dan Lapas Rajabasa menggunakan pesawat tak berawak atau drone.

“Benar (penangkapan tersangka) dan sedang dalam pengembangan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Adhy Purboyo. S, saat dihubungi Rilisid Lampung, Kamis siang

Dari tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak tujuh kilogram beserta ganja seberat 225 gram.

Lalu tujuh unit ponsel, satu timbangan digital, satu timbangan, satu unit drone, satu buah DVR, satu unit laptop, satu unit motor, dan dua pucuk senapan angin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya