Coba Selundupkan Sabu dan Ganja ke Lapas Pakai Drone, Warga Lamsel Dibekuk Polisi
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya yang dilakukan Muslih (36) warga Perum Permata Asri Blok A6, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) ini.
Tersangka ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung pada Kamis (29/4/2021) dini hari. Muslih ditangkap sebelum mengirimkan narkoba ke Lapas Way Hui dan Lapas Rajabasa Bandarlampung.
Dari informasi yang dikumpulkan, saat ini polisi masih menelusuri darimana narkoba itu didapatkan. Tapi rencananya narkoba itu akan dikirimkan ke Lapas Wayhui dan Lapas Rajabasa menggunakan pesawat tak berawak atau drone.
“Benar (penangkapan tersangka) dan sedang dalam pengembangan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Adhy Purboyo. S, saat dihubungi Rilisid Lampung, Kamis siang
Dari tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak tujuh kilogram beserta ganja seberat 225 gram.
Lalu tujuh unit ponsel, satu timbangan digital, satu timbangan, satu unit drone, satu buah DVR, satu unit laptop, satu unit motor, dan dua pucuk senapan angin. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
