Cabuli Anak Kandung, Bewok Akhirnya Jadi Penghuni Sel Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sungguh biadab perbuatan Ud alias Bewok (42) seorang petani di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Pasalnya, ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 16.tahun. Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun.
Kapolsek Merbau Mataram iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan perbuatan tersangka yang dilakuan sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agutus 2023.
Perbuatan tersangka, akhirnya diketahui pelapor dan melaporkannya ke Mapolsek Merbau Mataram. Dari laporan tersebut Unit Reskrim dan Intel. langsung melakukan penyelidikan.
"Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya," ujar Kapolsek, Minggu (1/10/2023).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali. Selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," pungkas Iptu Benny Ariawan. (*)
Cabul
anak kandung
bewok
polsek merbau Mataram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
