Cabuli Anak Bawah Umur, Tiga Remaja Tanggamus Digelandang Polisi
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Viral video atas aksi tiga remaja mencabuli anak dibawah umur di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, mereka yang diamankan RH (15), AD (17) dan MR (17) semuanya warga Kecamatan Kota Agung.
Ketiganya dilaporkan oleh orangtua korban MY (14) karena tidak terima atas apa yang dilakukan para pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, ketiga pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres.
“Pelaku berikut barang bukti diamankan Rabu (14/9/2022)," kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kamis (16/9/2022).
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban tidak sadarkan diri, dibawa ke sebuah rumah lalu dicabuli secara bergantian dan dibuat video.
“Kejadian tersebut dilakukan mereka pada bulan Juli 2022 lalu dan baru ramai sepekan terakhir," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Hendra Safuan. (*)
Cabul
AnakBawahUmur
TigaRemajaTanggamus
Digelandang Polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
